Pendahuluan
Reformasi birokrasi merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menciptakan profesionalisme aparatur negara dan tata kelola pemerintahan yang baik. Urgensi pelaksanaan reformasi birokrasi adalah untuk melakukan perubahan dan pembaharuan secara berkelanjutan pada birokrasi pemerintah agar tumbuh menjadi birokrasi yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan efisien serta mempunyai pelayanan publik yang berkualitas, dalam rangka mewujudkan cita-cita zero tolerance approach dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan tersebut maka UPT PUSKESMAS SAMATA perlu secara konkret melaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu :
- Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi
- Pemerintah yang bersih dan bebas KKN; serta
- Peningkatan pelayanan publik.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa melakukan upaya akselerasi dengan menetapkan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan penetapan unit kerja untuk diusulkan. Penetapan unit kerja sebagai WBK/WBBM tersebut dimaksudkan sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit kerja-unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa.
UPT Puskesmas Samata sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa diusulkan menjadi unit kerja percontohan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam Pembangunan Zona Integritas. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pelaksaan program reformasi birokrasi melalui Pembangunan Zona Integritas meliputi 6 (enam) bidang area perubahan yaitu :
- Manajemen Perubahan;
- Penataan Tata Laksana;
- Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur;
- Penguatan Akuntabilitas;
- Penguatan Pengawasan;
- Peningkatan kualitas Pelayanan Publik.
Untuk itu perlu disusun dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas pada UPT Puskesmas Samata dalam menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).